Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya

- 26 November 2020, 09:26 WIB
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.*
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua guru honorer baik di sekolah negeri dan swasta untuk mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Nadiem mengungkapkan bahwa tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

Asalkan memenuhi kriteria, semua guru honorer bisa mengikuti seleksi P3K ini.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Disusul Gerakan Masker Sekolah, Bukan Bagi-Bagi Masker

"Jadi, tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 25 November 2020.


Menurut Nadiem, tes P3K juga akan dilakukan secara daring.

 "Jadi, semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta, termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti," tambah Nadiem.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair Yuk Cek, Ini Rekening yang Dapat dari Kemnaker

"Bahkan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali, totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelas Nadiem.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan pembelajaran daring secara mandiri untuk para guru honorer.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x