5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cek Berkala BLT UMKM Tahap 2 Dikabarkan Sudah Cair, Ini Daftar Penerimanya Klik Eform BRI
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul untuk diusulkan dan didaftarkan sebagai calon penerima BPUM Rp2,4 juta. Lembaga pengusul tersebut antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga
- Kementerian/lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, BLT Guru Honorer Belum Cair, Cek Kembali Data Anda Login Info GTK
Jika lolos sebagai penerima bantuan ini, pendaftar akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank HIMBARA yaitu bank BRI.
Selanjutnya calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank. Kemenkop menggandeng bank BRI untuk untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai calon penerima dengan melakukan pengecekan secara online di situs eformbri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Nah cukup mudah bukan.
Jika terdaftar sebagai penerima maka akan tertera tulisan seperti dibawah ini: