Persyaratan bagi PTK untuk menerima subsidi Rp1,8 juta dari Kemendikbud :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Selamat Hari Guru Nasional!.***