RINGTIMES BALI - Pengecekan daftar penerima bantuan UMKM dapat dilakukam melalui eform.bri.co.id
Tapi bagi masyarakat yang sudah mengecek namanya di eform.bri.co.id/bpum, namun namanya tak tercantum dalam daftar penerima bantuan UMKM, tak perlu khawatir.
Sebab masih ada kesempatan untuk dapat bantuan.
Baca Juga: 5 Jenis Kacang Tersehat di Dunia, Pernahkan Kamu Makan Salah Satunya?
Dalam program ini, bantuan UMKM yang digelontorkan sebesar Rp 2,4 juta. Rencananya, pendaftaran ditutup di akhir November 2020 ini.
Pada gelombang 2, ada 3 juta UMKM yang ditarget dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sementara pada gelombang 1, sebanyak 9 juta UMKM sudah mendapat bantuan ini.
Baca Juga: Pidato Lengkap Kemenangan Presiden ke-46 AS, Biden: Saya Disini Karena Cinta
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD