Status Darurat Dicabut, Pasien COVID-19 Diminta Tetap Isolasi Diri Saat Positif

- 20 Mei 2023, 22:00 WIB
isoman
isoman /foto ant

RINGTIMES BALI- Walaupun status darurat global pandemi COVID-19, telah resmi dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pasien COVID-19 yang dinyatakan positif harus tetap melakukan isolasi diri.

Juru Bicara Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) Kate Grusich mengatakan bahwa COVID-19 harus tetap dilihat sebagai ancaman kesehatan masyarakat yang terus berlanjut, serta harus diatasi bersama.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh asisten profesor dari Departemen of Population and Qualitative Health Sciences, Case Western Reserve University, Mark Cameron PhD, yang menyebutkan bahwa virus corona punya risiko yang berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat harus tetap menerapkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan yang benar, apalagi jika dinyatakan positif COVID-19, atau mengalami gejala yang berkaitan dengan virus tersebut.

Selain itu, menurut CDC, bahwa terlepas dari status vaksinasi serta gejala yang dialami pasien, isolasi mandiri di rumah, harus dilakukan selama lima hari.

“Anda kemungkinan besar masih menularkan selama lima hari pertama, dengan mengisolasi selama itu, Anda dapat membantu mencegah penyebaran virus lebih lanjut ke orang lain,” ucap Grusich, dikutip dari Antara, Sabtu 20 Mei 2023.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Dicabut, COVID-19 Korsel Kini Masuk Kategori Endemik

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, seseorang yang dinyatakan positif dan melakukan isolasi mandiri, baru dapat mengakhiri isolasi jika sudah mulai membaik, atau gejalanya sudah hilang.

Sementara itu, menurut pakar penyakit menular asal John Hopkins University School of Medicine, Stuart Ray, MD., orang yang positif COVID-19, dikatakan membaik apabila sudah tidak mengalami demam selama kurun waktu 24 jam.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x