Waspada Bahaya Zat Karsinogen yang Terkandung Dalam Produk Kosmetik

- 22 Maret 2023, 14:40 WIB
Zat yang dinyatakan sebagai karsinogen pada produk kosmetik merupakan zat yang kemungkinan berbahaya bagi kesehatan manusia, picu kanker. (Ilustrasi)
Zat yang dinyatakan sebagai karsinogen pada produk kosmetik merupakan zat yang kemungkinan berbahaya bagi kesehatan manusia, picu kanker. (Ilustrasi) /Pixabay/fotostrobi/

RINGTIMES BALI - Zat yang dinyatakan sebagai karsinogen pada produk kosmetik merupakan zat yang kemungkinan berbahaya bagi kesehatan manusia. Dampak buruk dari zat ini yaitu sebagai pemicu munculnya kanker.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. DR. Ir. Sedarnawati Yasni, M. Agr, mengingatkan bahwa banyak dari zat karsinogen ini yang ditemukan dalam produk kecantikan atau kosmetik. Zat ini juga dapat bertindak sebagai agen pemicu penyakit berbahaya seperti kanker.

“Banyak zat yang dapat dikatakan sebagai karsinogen atau memiliki kemungkinan berbahaya bagi kesehatan, terutama pada kosmetik dekoratif,” ucap Sedarnawati, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Maret 2023.

Kosmetik dekoratif yang dimaksud yaitu bedak, pemerah pipi, lipstik, eye liner, eye shadow, pensil alis, maskara, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada Oktober 2022 lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis kosmetik apa saja yang diketahui mengandung bahan karsinogenik.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Alasan Mengapa Pasien Pengidap Kanker Harus Selalu Didampingi

Sebelum merilis daftar kosmetik berbahaya tersebut, BPOM telah melakukan pengujian terlebih dahulu yakni pada Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Dari hasil pengujian didapatkan sekitar 16 produk kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan banyak bahan pewarna yang dilarang penggunaanya, seperti Merah K3 dan Merah K10, yang merupakan zat berbahaya karsinogen. Selain itu, ditemukan juga Rhodamin B yang berfungsi sebagai zat warna merah sintetis dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik dan eye shadow yang merupakan zat karsinogen.

Selain itu, bahan-bahan lain yang dapat memicu terjadinya kanker adalah phenacetin, benzene, logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan kromium (Cd).

Sementara itu Sedarnawati juga merupakan auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sehingga menurutnya, walaupun MUI belum mengeluarkan fatwa khusus terkait hukum penggunaan kosmetik yang mengandung zat kimia.

Halaman:

Editor: Mahatmanta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x