Untuk Kepentingan Diagnostik Penggunaan Rapid Test Tidak Perlu Digunakan

- 19 Juli 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi Alat Rapid Test
Ilustrasi Alat Rapid Test /

RINTIMES BALI - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menghargai masukan dari berbagai pihak. Termasuk masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik atau PDS Patklin, tentang penggunaan rapid test.

Hal ini dalam upaya pemerintah meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik.

Baca Juga: Pusat Kebugaran Dibuka, Begini Tips Agar Tetap Aman dari Penularan COVID-19

Hal sama juga diterangkan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. Ia menyebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan, seperti PCR atau test dengan sampel swab.

Rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau skrining. Juga dapat digunakan pada populasi tertentu, yang dianggap berisiko tinggi.

Selanjutnya yang sering digunakan yakni pada situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan. Serta untuk menguatkan pelacakan kontak erat dan pada kelompok kelompok rentan risiko.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria Ini Bunuh Bapak Kandungnya

"Diketahui, banyak pasien terkonfirmasi positif Covid -19 namun tidak menunjukkan gejala apapun," ucap dr. Reisa.

Di jelakan juga, ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tidak menulari orang lain, terutama kelompok rentan. Seperti orang lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan mereka yang memiliki gangguan imunitas.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x