RINGTIMES BALI - Tahapan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Bali dibagi menjadi tiga tahap. Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.
Untuk Tahap Pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor;
Baca Juga: Penting Diketahui! Ini Karakteristik Covid 19 dan Cara Mencegah Penularannya
a) kesehatan;
b) kantor pemerintahan;
c) adat dan agama;
d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung;
e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan;
f) jasa dan konstruksi.