Rapid Test Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Dimasa Covid 19 Berkah Baru Buat Pebisnis

- 2 Juli 2020, 12:33 WIB
Rapid Tes
Rapid Tes /

RINGTIMES BALI - Upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran dan menularan covid 19, salah satunya dengan mewajibkan pelaku perjalanan antar provinsi membawa hasil rapid test. Sebagai contoh yang diberlakukan di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan Gilimanuk, Bali.

Khusus didua tempat ini rapid test dilaksanakan oleh pihak ASDP dengan mengandeng pihak Kimia Farma. Tentunya dengan membayar hingga antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali rapid test. Hal ini tentu saja merupakan sumber pendapatan baru bagi pihak ASDP dan tambahan penghasilan buat petugas rapid.

Banyak pihak termasuk Ombudsman menilai, ini merupakan bisnis baru yang menggiurkan ditengah mewabahnya pandemi covid 19. Banyangkan untuk sekali rapid test, peserta harus mengelurkan uang ratusan ribu rupiah. Bisa dihitung berapa pemasukan dari rapid test tiap harinya. Meskipun diakui kebijakan rapid test tersebut adalah upaya menghentikan penularan covid 19.

Baca Juga: Mulai Rp24 Jutaan, Ikuti Lelang Mobil Vios, Avanza, dan Kijang Milik Pemerintah

Dikatakan bisnis baru yang menggiurkan karena pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan dana untuk menanggulangan covid 19 sebanyak Rp 677 triliun dengan rincian, Rp 87 triliun untuk anggaran kesehatan dan Rp 589 triliun untuk jaring pengaman sosial. Lalu kenapa rapid test masih harus membayar?

Dari investigasi yang dilakukan Ombudsman RI, diketahui untuk alat rapid test biayanya hanya Rp 70 ribu. Sedangkan biaya untuk sekali rapid test mencapai hingga Rp 300 ribu, bahkan ada yang lebih dari itu. Lalu kemana anggaran Rp 87 triliun untuk kesehatan itu, apakah tidak termasuk untuk anggaran rapid test.

Pemerintah dalam hal ini harus terbuka menyampaikan ke publik terkait anggaran untuk kesehatan tersebut dan kebijakan melakukan rapid test mandiri (berbayar) tersebut sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak yang mengganggap ini menjadi ladang bisnis baru bagi kelompok tertentu.

Baca Juga: Badan Pengawas Obat India Setujui Ujicoba Vaksin Covid-19 ke Manusia

Ombudsman menilai, seharusnya rapid test bagi pelaku perjalanan hanya dikenai biaya penganti pengadaan alat, yakni hanya Rp 70 ribu atau maksimal Rp 100 ribu sudah terhitung jasa. Karena biaya untuk alat rapid test berdasarkan investigasi Ombudsman hanya Rp 70 ribu.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x