Berlakukan Status Darurat Hingga Tuntut Hukuman Mati, PM Thailand Ancam Warganya Usai Didesak Mundur

- 19 Oktober 2020, 14:55 WIB
Berlakukan Status Darurat Hingga Tuntut Hukuman Mati, PM Thailand Ancam Warganya Usai Didesak Mundur
Berlakukan Status Darurat Hingga Tuntut Hukuman Mati, PM Thailand Ancam Warganya Usai Didesak Mundur /Kolase Zonajakarta.com/ANTARA

RINGTIMES BALI - Kekecewaan warga Thailand terhadap Raja Maha Vajiralongkorn juga berimbas pada Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

Meskipun pemerintah Thailand mengeluarkan dekrit yang melarang warganya berdemonstrasi, Puluhan ribu pengunjuk rasa tetap menjalankan aksinya.

Mereka menuntut PM Prayuth mundur dari jabatannya. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh PM Thailand, Prayuth Chan-ocha.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Sembako di Oktober atau Sudah Tidak Pernah Cair, Cek Mungkin Ini Penyebabnya

PM Prayuth juga memperingatkan massa aksi untuk tidak mempertahankan tuntutan mereka itu.

Pemerintah Thailand melarang perkumpulan yang dihadiri lebih dari lima orang.

Larangan itu berlaku sejak Kamis 15 Oktober 2020 setelah ribuan orang turun ke jalan selama hampir tiga bulan berturut-turut untuk mendesak PM Prayuth mundur dan meminta amandemen pada konstitusi guna mengurangi kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn.

Baca Juga: Prabowo Dijuluki Kancil Bernyali 10 Singa, 'Untold Story' Sang Legenda Kopassus

"Saya tidak akan mundur," kata Prayuth setelah menghadiri pertemuan kabinet darurat, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 17 Oktober 2020.

"Pemerintah harus menerapkan status darurat. Kami harus menempuh jalan itu karena situasinya mulai berujung ke aksi kekerasan ... Status darurat itu akan berlaku selama 30 hari, atau kurang jika situasinya mulai reda," kata Prayuth.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x