RINGTIMES BALI - Warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke Malaysia, lantaran negeri jiran ini memberlakukan pembatasan kunjungan ke negaranya menyusul meningkatnya kasus covid-19 di negara Indonesia. Catat, berikut kriteria larangan masuk ke negara Malaysia sesuai surat edaran dari KBRI Kuala Lumpur.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur berlaku bagi :
- penduduk tetap,
Baca Juga: Sadis, Tikam Ibunya 151 Kali, Isabella Guzman Dibebaskan dengan Alasan Sakit Jiwa, Ini Faktanya
- pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H)
- Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK),
- pass residen,
- pasangan warga negara Malaysia (spouse visa),
Baca Juga: Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem
- dan pelajar.