Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Catat Ini Kriterianya

- 8 September 2020, 13:58 WIB
Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Catat Ini Kriterianya
Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Catat Ini Kriterianya /DLMcK/Getty Images/iStockphoto

RINGTIMES BALI - Warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke Malaysia, lantaran negeri jiran ini memberlakukan pembatasan kunjungan ke negaranya menyusul meningkatnya kasus covid-19 di negara Indonesia. Catat, berikut kriteria larangan masuk ke negara Malaysia sesuai surat edaran dari KBRI Kuala Lumpur.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur berlaku bagi :

- penduduk tetap,

Baca Juga: Sadis, Tikam Ibunya 151 Kali, Isabella Guzman Dibebaskan dengan Alasan Sakit Jiwa, Ini Faktanya

- pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H)

- Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK),

- pass residen,

- pasangan warga negara Malaysia (spouse visa),

Baca Juga: Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem

- dan pelajar.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x