Dalam hal perlindungan WNI yang ada di Hong Kong, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI.
Baca Juga: Siapa Kamala Harris? Sosok Dampingi Joe Bidden Menuju Gedung Putih
KJRI Hong Kong senantiasa melakukan koordinasi dengan Departemen Ketenagakerjaan dan juga otoritas kesehatan yang ada di Hong Kong untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terutama terkait dengan penyebaran covid-19.
Perwakilan RI di Hong Kong juga kerap memberikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Hongkong.
"Kami memberi tahu para WNI untuk selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal dan segera menghubungi KJRI jika mendapat hambatan," tukas Judha.***