Ini Sikap Indonesia terhadap Kebijakan Keamanan Tiongkok dan Hongkong

- 14 Agustus 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi./*WE Online
Ilustrasi./*WE Online /

RINGTIMES BALI - Indonesia merespon kebijakan semi otonom Hong Kong yang memusatkan pada satu negara dua sistem.

Hal ini diungkapkan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, di Jakarta Kamis 14 Agustus 2020 kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia masih tetap menghormati prinsip China (kini disebut Tiongkok) kepada wilayah semi otonom Hong Kong yang memusatkan pada satu negara dua sistem.

Baca Juga: Mengejutkan, Israel Tunda 'Caplok' Tanah Palestina Tepi Barat Berkat AS, 'Tikam dari Belakang'

Respons ini menyusul Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang memicu banyak protes dan kritik oleh beberapa negara.

"Pemerintah RI memantau dari dekat situasi terakhir yang ada di Hong Kong dan Indonesia mengakui prinsip satu negara dua sistem," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha seperti dikutip Ringtimes Bali dari Warta Ekonomi, Jumat 14 Agustus 2020.

Judha mencatat terdapat lebih dari 170 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang menetap dan bekerja di Hong Kong.

Baca Juga: Ya Ampun, Mantan Anggota DPRD Mimika Berbuat Mesum di Hotel, Videonya Disebar Perempuan

Oleh karenanya, Indonesia menghormati prinsip tersebut yang mengatur hubungan antara Tiongkok dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus.

"Terkait itu juga Indonesia menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x