Cina Tetapkan UU Penjaga Pantai, Aliansi AS Jepang dan Filipina Gambarkan Ancaman Perang

- 21 Februari 2021, 11:45 WIB
Aliansi AS Jepang dan Filipina khawatir atas UU penjaga pantai Cina dan menganggapnya sebagai ancaman perang.
Aliansi AS Jepang dan Filipina khawatir atas UU penjaga pantai Cina dan menganggapnya sebagai ancaman perang. /Instagram.com/@defenceview

RINGTIMES BALI – Baru-baru ini Cina menetapkan Undang-undang (UU) penjaga pantai. Cina sering dikabarkan memiliki sengketa kedaulatan maritim di Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan, dengan pemberlakuan UU ini dapat meningkatan sengketa maritim serta permintaan pengajuan klaim yang melanggar hukum.

Pada bulan Januari lalu, secara eksplisit Cina memberlakukan UU yang mengijinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.

Baca Juga: Tiktok Lanjutkan Negosiasi Penjualan Aset di AS, Jen Psaki: Tidak Ada Jadwal Tinjau Perusahaan dari China

Dilansir Ringtimesbali.com dari Aljazeera.com, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan keprihatinan Washington dalam pengarahan rutinnya.

Keprihatinan karena Cina menghubungkan penggunaan kekuatan termasuk Angkatan bersenjata oleh penjaga pantai demi penegakan klaim dan sengketa teritorial serta maritim di Laut Cina Timur dan Selatan.

“Sangat menyiratkan bahwa Undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim Cina,” ucap Ned.

Baca Juga: Xi Jinping Ingatkan Potensi Perang Dingin Dengan China, Jika AS Masih Proteksionis

Selain itu, Ned Price juga mengungkapkan kekhawatiran atas klaim maritim Cina yang melanggar hukum di Laut Cina Selatan merujuk pada keputusan Internasional yang mendukung perselisihan Filipina dengan Cina.

“Kami lebih khawatir bahwa Cina menggunakan Undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum Laut Cina Selatan, yang sepenuhnya ditolak oleh putusan pengadilan Arbitrase tahun 2016,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x