RINGTIMES BALI - Kabar terbaru datang dari presenter Vicky Prasetyo.
Penangguhan penahanan presenter ini telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini berarti Vicky Prasetyo bebas dan resmi keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis 17 September 2020 pada sore hari.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Mengenakan pakaian serba hitam, Vicky Prasetyo langsung sujud syukur ketika menghirup udara bebas.
Atas kebebasannya itu, pihak pelapor yakni Angel Lelga yang diwakili pengacaranya, Rudi Kabunang menyoroti kasus tersebut.
"Tanggapan kami adalah, penangguhan dan lain-lain kewenangan Majelis ya, mungkin ada pertimbangan, maka terjadi hal itu," ujar Rudi Kabunang yang dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com "Angel Lelga Kecewa Tahu Vicky Prasetyo Bebas, Kuas Hukum: Angel Tetap Meyakini Hukum Masih Berjalan" dalam kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga, Ini Alasannya
Rudi Kabunang berujar bahwa pihak Angel Lelga menghargai keputusan Majelis Hakim PN Jaksel, ia meyakini bahwa proses hukum masih tetap berjalan.
Meski begitu, Rudi Kabunang menjelaskan bahwa Angel Lelga merasa kecewa karena kebebasan Vicky.