Keluhkan Soal Keuangan, Mega Coffe Bantah Unggahan Kim Sae Ron Tengah Bekerja di Kafe Mereka

- 12 Maret 2023, 06:30 WIB
Mega Coffe bantah unggahan Kim Sae Ron tengah bekerja di kafe mereka
Mega Coffe bantah unggahan Kim Sae Ron tengah bekerja di kafe mereka /Allkpop

RINGTIMES BALI - Kim Sae Ron membagikan foto-foto lewat story Instagram pribadinya saat Ia tengah bekerja di sebuah kafe.

Namun dalam laporan pada 11 Maret 2023, Mega Coffe membantah unggahan tersebut dan mengatakan kepada media bahwa Kim Sae Ron tidak pernah dipekerjakan di salah satu lokasi cabang kafe mereka.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa Kim Sae Ron tidak pernah bekerja sebagai karyawan paruh waktu resmi di toko mana pun di negara ini. Pemilik toko dari lokasi tersebut memiliki karyawan paruh waktu yang berteman dengan Kim Sae Ron. Namun, pemilik mengatakan Kim Sae Ron tidak pernah bekerja sebagai karyawan di sana," ujar seorang perwakilan dari perusahaan, dilansir dari Allkpop.

Baca Juga: BTS Raih Sertifikasi RIAJ Million, Kabar Baik Juga Datang dari LE SSERAFIM, NCT DREAM, dan Stray Kids

Dalam keteranganya Mega Coffee juga mengungkapkan bahwa teman Kim Sae Ron telah berhenti bekerja pada lokasi tersebut pada September 2022 lalu, mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana foto itu dapat diambil.

"Foto yang diambil di dapur gelap bukan dari toko kami. Toko kami tidak memiliki dapur kue yang terpisah," tambahnya.

Unggahan Kim Sae Ron tersebut mendapat respon negatif dari publik, mereka menilai bahwa Kim Sae Ron hanya ingin menunjukkan kepada publik bahwa Ia sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Seberapa Mirip Foto Sekolah Menengah Aktor The Glory: Lim Ji Yeon dan Shin Ye Eun

Sebelumnya, agensi aktris tersebut juga mengklaim bahwa dia bekerja paruh waktu di sebuah kafe karena kesulitan keuangan atas kasus DUI-nya.

Namun, terdapat rumor bahwa Kim Sae Ron telah menyewa salah satu pengacara termahal di Korea Selatan untuk persidangan pertamanya.

Pada persidangan pertama, pengadilan menyatakan bahwa Kim Sae Ron dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won (Rp234 juta) karena mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan.

Kemudian, hukuman terakhir untuk kasus ini akan diumumkan pada 5 April mendatang.***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x