RINGTIMES BALI – Seorang ibu rumah tangga yang menghina Dewi Persik telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap wanita berinisial W tersebut.
Wanita tersebut dikenakan hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi wanita tersebut tidak ditahan sesuai dengan jenis kasus yang dikenakan meskipun ia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Cincin Lafaz Allah, Netizen: Harganya Bikin Istighfar
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma Dewi dikutip dari PMJ News pada Selasa, 29 November 2022.
Nurma menjelaskan bahwa penahanan terhadap wanita yang diduga melakukan penghinaan kepada Dewi Perssik tersebut dapat ditahan jika ancaman hukuman yang dikenakan adalah lima tahun.
“Pas lima tahun baru bisa ditahan,” kata Nurma.
Baca Juga: Hwang Minhyun Dikonfirmasi Akan Bergabung Bersama Kim So Hyun dalam Drama Misteri Terbaru
Pemeriksaan terhadap wanita berinisial W sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin, 28 November 2022 sore kemarin ungkap Nurma.