RINGTIMES BALI - Influencer dan Youtuber, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menghadapi vonisnya terkait kasus penipuan berkedok binary option Binomo kemarin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ia divonis 10 tahun penjara oleh hakim karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: BCL Mengaku Sedih Usai Kena Body Shaming dan Dituduh Hamil
Pria kelahiran 31 Mei 1996 itu juga divonis membayar denda sebesar Rp5 Miliar yang jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tegas Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jarang Umbar Kemesraan, Rachel Amanda Tau-tau Dinikahi Sang Kekasih
Hakim menyebut memiliki beberapa penilaian tersendiri yang berbeda dari JPU terkait vonis yang diberikan.