RINGTIMES BALI – Aktor ternama Hollywood, Johnny Depp, akhirnya dinyatakan menang terhadap klaim ketiga atas kasusnya yang diajukan kepada mantan istri, Amber Heard, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, juri memeberikan ganti rugi sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat kepada Depp.
Namun dari hakim sendiri mengurangi jumlah ganti ruginya, sehingga Heard hanya dipersilakan membayar ganti rugi sejumlah 10,35 juta dolar atas dasar batasan hukum Virginia untuk ganti rugi.
Baca Juga: Biodata Johnny Depp, Aktor yang Laporkan Mantan Istrinya Karena Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan gugatan balik dari pihak Heard yang diajukan kepada Depp. Dia dinyatakan memenangkan ganti rugi sejumlah 2 juta dolar untuk salah satu dari tiga klaimnya atas pencemaran nama baik.
Dilansir dari People.com, pada hari Jumat, setelah argumen penutup dari kedua belah pihak selesai dilakukan, juri memasuki sesi perundingan, lalu sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa.
Berikutnya pada hari Rabu, setelah lebih dari 12 jam melakukan perundingan di dalam ruang tertutup, secara bulat dicapai sebuah keputusan, lalu dibacakan di ruang sidang Fairfax County, Virginia.
Untuk pengungkapan tersebut, sayangnya Depp tidak bisa hadir karena pada saat itu dia sedang mengadakan konser rock dengan Jeff Beck. Tetapi dia tetap bisa mengikuti persidangan tersebut secara langsung dari Inggris.