Sedangkan berdasarkan sisi historis, Blok Ambalat ini merupakan wilayah milik Indonesia. Berdasarkan sisi Yuridis, Blok Ambalat dikukuhkan menjadi bagian Indonesia berdasarkan ketetapan Hukum Laut PBB yang tercantum pada UU nomor 17 tahun 1984.
Malaysia melakukan tindakan provokatif kepada Indonesia dengan berusaha menyerobot Blok Ambalat dengan peta sepihak yang diterbitkan oleh Malaysia.
Malaysia sendiri sudah berusaha mengklaim Blok Ambalat sejak tahun 1979. Namun, Indonesia secara tegas menyatakan bahwa wilayah ini merupakan bagian dari negaranya baik secara historis maupun yuridis.
Baca Juga: Latihan Soal Terpadu Soal A: 1 dan 2, Pembahasan Soal IPA Kelas 10 Semester 2 Halaman 203, 204
Sekian pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 204 Bab 6 semester 2 kronologi perselisihan Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat. Selamat belajar!
Disclaimer:
1. Konten ini disajikan dan dibuat bertujuan agar dapat membantu para orang tua dalam membimbing anak selama belajar.
2. Soal dan pembahasan ini bersifat terbuka, baik siswa dan orang tua dapat mengeksplorasi jawaban yang lebih baik.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban.***