Naufal Samudra, seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya memang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, pada 14 April 2020 lalu, Naufal Samudra diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena didapati sedang menggunakan narkoba jenis ganja sintesis dalam rokok elektrik atau ‘vape’.
Pada saat itu, tes urine Naufal Samudra menunjukkan hasil negatif. Namun polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba jenis ganja sintesis.***