Rachel Vennya Mangkir Panggilan Polisi Klarifikasi Dugaan Plat Nomor Palsu, Akan Diberi Batas Waktu

- 25 Oktober 2021, 21:15 WIB
Rachel Vennya mangkir dari panggilan Polisi untuk klarifikasi terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu.
Rachel Vennya mangkir dari panggilan Polisi untuk klarifikasi terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu. /Instagram @rachelvennya

RINGTIMES BALI – Kasus kabur dari karantina seorang selebgram Rachel Vennya belum juga selesai kini dirinya tersangkut kasus baru terkait plat nomor kendaraan yang digunakannya saat itu.

Bak pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula menggambarkan situasi dan kondisi Rachel Vennya saat ini yang sedang tersandung beberapa masalah hukum.

Dilansir dari kanal Youtube KH Infotaiment Rachel Vennya tidak memenuhi panggilan kepolisian perihal masih ada kegiatan lain dan tetap ditunggu kedatangannya sampai besok pagi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar 3 Nama Artis yang Tak Akan Diundang ke Podcastnya, 'Enggak Pingin, Pusing Coy!'

“RV itu kita jadwalkan untuk klarifikasi jam 10 tetapi barusan yang bersangkutan sudah menghubungi Kasudin Gakkum AKBP Argo bahwa karena masih ada kegiatan hari ini maka dia tidak bisa datang“ ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.

“Surat sudah diterima yang menyatakan dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencana akan kita tunggu kedatangannya besok pagi“ tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo.

Kasus terkait penggunaan TNKB dan juga STNK pada saat digunakan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dimana warna kendaraan yang terdaftar adalah mobil Alphard berwarna putih bukan warna hitam.

Baca Juga: Celine Evangelista Jawab Isu Selingkuh dengan Pengusaha Batu Bara, 'Kata Siapa'

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan meninjau dan menindaklanjuti jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rachel Vennya, apakah kendaraan yang sudah berubah warna namun perubahan STNK nya belum terdaftarkan atau STNK yang ditempel.

Mengenai peraturan penggunaan plat nomor yang dikendarai oleh Rachel Vennya dengan huruf RFS yang umumnya digunakan oleh para pejabat sipil.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x