RINGTIMES BALI – Desiree tarigan resmi laporkan suaminya Hotma Sitompul ke Polres Metro, Jakarta Selatan pada 7 April 2021 terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait bukti-bukti yang telah dibeberkan pihak suami.
Konferensi Pers yang dilayangkan oleh Hotma Sitompul pada 6 April 2021 lalu membeberkan beberapa barang bukti dan menepis segala isu yang diduga telah dibuat oleh Desiree Tarigan, termasuk bukti perselingkuhannya.
Laporan yang dilayangkan Desiree Tarigan tersebut, nantinya Hotma Sitompul akan dikenakan dua pelanggaran dan juga bakal terjerat pasal 310 KUHP tentang mencemaran nama baik.
Baca Juga: Hotma Sitompul Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Desiree, Netizen: Udah Salah Masih Membela Diri
Kedua yakni pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik.
“Melalui kuasa hukumnya yang dilakukan oleh pelapor Muara Karta. Hal ini dilakukan atas dugaan arahan dari Hotma Sitompul,” kata Desiree Tarigan dilansir Ringtimesbali.com dari kanal youtube KH Infotainment.
“Arahan yang dilakukan tersebut isinya mengatakan fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah dituduh tidur dengan seorang pria sehingga saya merasa dirugikan,” ujar Desiree Tarigan.
View this post on InstagramEditor: Muhammad Khusaini
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Terkenal Murah Hati, Berikut 3 Zodiak yang Tak Akan Ragu Meminjamkan Uang Kepada Teman
28 Maret 2024, 15:30 WIB Tak Suka Melajang, Berikut Ini 3 Zodiak yang Bisa Stres Saat Jomblo Terlalu Lama Menurut Astrolog
23 Maret 2024, 15:00 WIB Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Dapat Mengungkapkan Sifat dan Kepribadian Seseorang!
18 Maret 2024, 13:00 WIB Hobi Rebahan Seharian, Ini 3 Zodiak yang Merasa Lelah Sepanjang Saat
17 Maret 2024, 13:00 WIB Berikut Ini 3 Zodiak yang Tetap Berteman Baik dengan Mantan, Menurut Astrolog
15 Maret 2024, 09:00 WIB