Hukum Islam Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

- 8 April 2021, 10:14 WIB
Sesesorang ziarah kubur karena Allah dan untuk melembutkan hati dan keimanan maka hukumnya adalah mansukh.
Sesesorang ziarah kubur karena Allah dan untuk melembutkan hati dan keimanan maka hukumnya adalah mansukh. /WartaBulukumba/Alfian Nawawi

Baca Juga: 5 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Nomor 2 Paling Mudah Dilakukan

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah Pada Ramadhan 2021, Simak Katagori yang Lolos Berangkat

Banyak yang mengatakan jika seorang wanita berziarah ke kubur tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang berziarah untuk bersedih hati niscaya wanita tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT.

Tidak ada batasan kaum lekaki dan wanita yang berziarah sebelum Ramadhan, namun berziarah tersebut bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan mengaji pada leluruh.

“Hindarilah untuk mengenangnya, untuk bersedih hati, maka niscaya Allah SWT akan membencinya dan akan melaknatnya,” kata Ustad Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x