Hukum Islam Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

- 8 April 2021, 10:14 WIB
Sesesorang ziarah kubur karena Allah dan untuk melembutkan hati dan keimanan maka hukumnya adalah mansukh.
Sesesorang ziarah kubur karena Allah dan untuk melembutkan hati dan keimanan maka hukumnya adalah mansukh. /WartaBulukumba/Alfian Nawawi

RINGTIMES BALI – Kaum muslim berkunjung ke ziarah sebelum menjelang bulan suci Ramadhan dipercaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mengingat para leluhur yang telah tiada.

Rasululllah SAW pernah bersabda pada saat sebelum Islam berdiri para nabi dilarang untuk mengunjungi kubur lantaran zaman dahulu ziarah ke makam digunakan sebagai ajang kekerasan dan saling adu kesombongan.

Namun setelah Islam berdiri, Rasululllah SAW bersabda sebagaimana yang tertera pada hadis Kauli yang mana nabi menyarankan berziarah ke makam digunakan untuk melembutkan hati, mengiat kematian maka hadis yang melarang berziarah itu hukumnya Mansukh (terhapus).

Baca Juga: Jelang Ziarah Idul Adha 2020: Ganti Penutup Kiswah, Masjidil Haram di Mekah Ditutup untuk Jamaah

Baca Juga: Mengenang Nasihat Almarhum Syekh Ali Jaber dalam Persiapan Bulan Ramadhan

Maka Rasulullah SAW mempersilahkan kaum muslim untuk berziarah sebelum bulan Ramadhan tiba terutama ziarah ke makam orang tua, dan tokoh agama.

Rasulullah SAW pun bersabda bahwa tidak ada batasan waktu kaum muslimin untuk berziarah dan dapat dilakukan kapanpun bahkan sesudah bulan suci Ramadhan, dilansir Ringtimesbali.com pada kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Para alim ulama pun menjelaskan bahwa hukum orang berziarah sebelum menjelang bulan suci Ramadhan adalah hukum umum dan dapat dilakukan sesukanya dan atas ridha Allah SWT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kabar Berita Bali (@ringtimesbali)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x