Sempat Tersandung Kasus Foto Mesum, Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap karena Narkoba

- 18 Februari 2021, 15:10 WIB
Sempat Tersandung Kasus Foto Mesum, Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sempat Tersandung Kasus Foto Mesum, Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap karena Kasus Narkoba /Instagram/@r1nada

RINGTIMES BALI - Dunia hiburan tanah air tengah disorot akibat banyaknya kasus narkoba dari kalangan artis.

Setelah sebelumnya Jeniffer Jill dan suami diamankan karena kasus narkoba, kali ini mantan istri personel band The Titans sekaligus penyanyi, Rinada ditangkap karena narkoba. Sebelumnya ia juga sempat tersandung kasus foto mesum. 

Rinada yang dijuluki Lady Rockernya Bandung ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat sedang mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Cara Cerdas Buktikan Suami Selingkuh, Ibu Ini Manfaatkan Foto Selfie di Kamar Hotel

Berdasarkan keterangan Rinada, Polresta Bandung berhasil menangkap 5 kurir narkoba. Barang bukti sabu seberat 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram juga berhasil diamankan.


"Kita amankan 6 tersangka secara keseluruhan ya. Dan ada 1 publik figur inisial RR (Rinada). Dia artis penyanyi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Urinenya positif mengandung metamphetamine atau sabu," ungkap Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna di Bandung, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 18 Februari 2021.

Kombes Pol Untung mengatakan jika ke 6 tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya masing-masing. Mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Baca Juga: Manajer Dayana dan Youtuber Fiki Naki Beri Klarifikasi Masing-masing Terkait Kasus Settingan

Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana  penjara maksimal 4 tahun penjara. Dan untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam keterangannya Rinada mengaku sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Ia juga menyebut ini kali pertamanya ia mencoba narkoba.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x