Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS

- 26 Januari 2021, 12:45 WIB
Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS.
Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS. /Instagram.com/@ghaitsa_motor

Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, katanya jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit. Apakah ini riba?

Baca Juga: 5 Doa Memperlancar Rezeki dan Keberuntungan, Amalkan Ini Insyaallah Bisa Kaya Raya

"Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan."

"Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu)," ungkapnya.

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah (manusia) hamba sahaya dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.

Baca Juga: Mandi Junub (Mandi Wajib) yang Benar, Berikut Doa, Niat dan Tata Caranya

"Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Kesimpulannya uang dengan barang boleh tapi uang dengan uang riba," tegasnya.

Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.

Misal kita mau membeli mobil itu tadi maka pada akhirnya transaksi kita uang dengan uang jika dengan pihak ketiga. "Bagaimana solusinya pergi ke bank syariah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x