Penghina Dewi Perssik Tidak Ditahan Walau Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Masuk yang Empat Tahun

29 November 2022, 14:48 WIB
Penghina Dewi Perssik tidak ditahan walau ditetapkan jadi tersangka. /Instagram @dewiperssik9

RINGTIMES BALI – Seorang ibu rumah tangga yang menghina Dewi Persik telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap wanita berinisial W tersebut.

Wanita tersebut dikenakan hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi wanita tersebut tidak ditahan sesuai dengan jenis kasus yang dikenakan meskipun ia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Cincin Lafaz Allah, Netizen: Harganya Bikin Istighfar

“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma Dewi dikutip dari PMJ News pada Selasa, 29 November 2022.

Nurma menjelaskan bahwa penahanan terhadap wanita yang diduga melakukan penghinaan kepada Dewi Perssik tersebut dapat ditahan jika ancaman hukuman yang dikenakan adalah lima tahun.

“Pas lima tahun baru bisa ditahan,” kata Nurma.

Baca Juga: Hwang Minhyun Dikonfirmasi Akan Bergabung Bersama Kim So Hyun dalam Drama Misteri Terbaru

Pemeriksaan terhadap wanita berinisial W sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin, 28 November 2022 sore kemarin ungkap Nurma.

Diketahui sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengungkap motif wanita berinisial W yang diduga melakukan penghinaan pada sang pedangdut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan bahwa motif tindakan penghinaan tersebut adalah untuk mencari perhatian Dewi Perssik.

Baca Juga: Herjunot Ali Bela Qatar Soal Aturan LGBT: Dimana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung

“Untuk motif kami dalami tapi yang bersangkutan memang seperti yang disampaikan, mencari perhatian dari Mbak Dewi, sementara seperti itu, kami masih proses pemeriksaan teman-temen, kami masih dalami,” ungkap Irwandhy pada Sabtu, 05 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Selain penghinaan yang dilakukan oleh wanita berinisial W, Dewi Perssik juga melakukan pelaporan kepada beberapa akun media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan Dewi Perssik kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Selamat! Anak Pertama Hyun Bin dan Son Ye Jin Telah Lahir, Jenis Kelamin Laki-laki

Pihak kepolisian juga sudah melakukan agenda perdamaian serta mediasi sebelumnya, diketahui berinisial W tersebut juga melayangkan permohonan maaf secara terbuka, namun pihak Dewi Perssik tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler