Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

17 November 2022, 11:44 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar. /Instagram @donysalmanan

RINGTIMES BALI - Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan menghadapi dakwaan atas kasus yang hampir sama.

Jika Indra Kenz terbelit kasus binary option Binomo, Doni terjerat kasus penipuan dengan modus aplikasi trading Quotex.

Ia menjalani sidang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Jelang Kelahiran Anak Pertama, Ridho DA dan Syifa Aisyah Siapkan Persalinan

Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Baringin Sianturi.

Jaksa menilai Doni bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Terlibat Acara KTT G20, Penampilan Maudy Ayunda Curi Perhatian

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata JPU Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022 dikutip dari ANTARA.

Di samping itu, jaksa meminta hakim mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi kepada para korban senilai total Rp17 miliar dan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut JPU, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dakwaan pertama primer.

Baca Juga: Santai dengan Gaya Topi Terbalik, Menteri PUPR Trending Twitter di KTT G20

Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dakwaan kedua primer.

Jaksa juga mengungkapkan poin-poin yang dinilai sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Doni Salmanan.

Yang pertama terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan karena berbelit-belit saat dimintai keterangan serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Bermain Dalam Film Sri Asih, Jefri Nichol Jadi Primadona Pasca Tampil Nyentrik Saat Gala Premiere

Selanjutnya Doni disebut memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melakukan penipuan.

Ia juga menikmati hasil perbuatannya meskipun telah merugikan masyarakat luas hingga mengakibatkan 108 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang dipergunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah. Tiga, tedakwa tidak kooperatif dengan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari mana,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Buka Suara Terkait Denise Chariesta

“Empat, kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan,” katanya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler