Rizal Djibran Laporkan Oknum Pemalsuan Data ke Polisi

1 Juli 2022, 10:40 WIB
Rizal Djibran melaporkan oknum penipuan atas kasus manipulasi data ke polisi. /Instagram.com/@rizaldjibran_./

RINGTIMES BALI - Rizal Djibran aktor sekaligus penyanyi dangdut, melaporkan masalah penipuan yang mengatas namakan temannya.

 

Penyanyi yang akrab dipanggil Rizal, melaporkan seorang oknum ke polisi atas dugaan penipuan, atau manipulasi data. 

 

Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang oknum, dengan melakukan manipulasi data atau penipuan data menggunakan foto Gusti Rosalina atau yang akrab dipanggil Oca. 

 

Baca Juga: Podcastnya Dianggap Membawa Petaka, Denny Sumargo: Apa Gw Harus Diruqyah?

 

Dikutip dari MOP Channel Cuap-Cuap, Rizal dan Oca bersama kuasa hukumnya menerangkan laporan penipuan tersebut kepada awak media. 

 

"Saya bersama klien saya melaporkan kejadian tindak yang diduga memang menggunakan foto klien saya untuk jadi profil WA, terkait manipulasi data" ungkap Dewang Purnama selaku kuasa hukum Rizal dan Oca. 

 

Dewang menegaskan bahwa ada oknum yang menggunakan foto dari Oca untuk melakukan penipuan kepada Rizal.  

 

Baca Juga: Profil Maxime Bouttier, Aktor Indonesia yang Adu Peran dengan George Clooney dan Julia Roberts

 

Dari kasus tersebut memang belum ada korban secara materiil, tetapi untuk menghindari adanya korban penipuan, Rizal segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 

 

Kejadian tersebut dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, pada 30 Juni 2022 atas kasus ITE. 

 

Selain mencegah adanya korban, laporan ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati, dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mendapatkan permasalahan yang sama. 

 

Baca Juga: Chris Pratt Angkat Bicara Terkait Kritik yang dia Terima Atas Kelahiran Anaknya Tahun Lalu

 

"Kasus ini sebenarnya sudah marak terjadi di sekitar kita, tapi dari masyarakat masih minim untuk melaporkan ke polda atau polisi setempat," tutur Dewang. 

 

Dirinya menambahkan bahwa masyarakat enggan melaporkan kejadian penipuan, karena keterbatasan informasi yang diperoleh, seperti cara melaporkan dan pasal-pasal yang digunakan.

 

Pelaporan tersebut didasari dari dugaan tindak pidana Pasal 35, Junto pasal 51 ayat 1, UU Nomor 11 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau ITE. 

 

Baca Juga: Profil dan Biodata Marshanda, Model Iklan hingga Motivator Kesehatan Mental

 

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka akan dijatuhkan hukuman kurang lebih 12 tahun penjara. 

 

"Dari pada itu kami juga berharap pelaku melakukan itikad baik untuk meminta maaf," ucap Dewang pada Tim MOP Channel. 

Belum diketahui secara pasti oknum pelaku yang melakukan penipuan, dengan memanipulasi data dari Oca. 

 

"Kami masih menelusuri pelaku, karena keterbatasan alat penelusuran kami karena yang punya adalah kepolisian," kata Dewang. 

 

Baca Juga: Putri Delina Dituduh Netizen, Disebut Tidak Hargai Nathalie Holscher Sebagai Ibu Sambungnya

 

Saat ini polisi tengah menyusuri pelaku penipuan tersebut, yang mengatas namakan Gusti Rosalina agar tidak adanya korban penipu.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler