RINGTIMES BALI - Gaga Muhammad mantan kekasih Alm Laura Anna dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad sendiri adalah mantan kekasih Alm Laura Anna yang terlibat kecelakaan bersama Alm Laura Anna.
Kini Gaga Muhammad di tuntut 4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta subsidier 2 bulan penjara. Sebab ia dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang lalu lintas.
Pasal 310 ayat 3 UU lalu lintas berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 juta”
Dilansir dari akun Instagram @gratairn selaku kakak kandung dan @sealisyah selaku pengacara Alm Laura Anna pada tanggal 5 Januari 2022.
Gaung Sabda Alam Muhammad dijatuhi tuntutan pada tanggal 4 Januari 2022, dan seperti biasa persidangan ini disiarkan live lewat instagram @gretairn.
Baca Juga: Pembahasan IPS Kelas 8 SMP Halaman 169, Tabel 3.7 Kegiatan Ekonomi Maritim dan Ekonomi Kelautan
Pengacara Alm Laura Anna menjelaskan bahwa “jadi tolong digaris bawahi yaa .. ini tuntutan oleh jaksa 4 tahun 6 bulan, dan denda 10 juta subsidier 2 bulan penjara” tulis @sealisyah.
“Kok cuma segitu sihh tuntutannya? Karena di UU mengatur pidana kasus ini maksimalnya memang 5 tahun” imbuh @sealisyah.
Setelah dituntut 4,6 tahun ini, agenda selanjutnya adalah pledoi atau pihak dari Gaung Sabda Alam Muhammad ini diberi kesempatan untuk melakukan pembenaran.
Baca Juga: LIB Dicecar, Lapangan Liga 1 di Bali Tak Layak, Persib Justru Punya Stadion Khusus
@sealisyah mengingatkan bahwa “ini baru tuntutan, jadi bukan putusan final”. Namun seluruh keluarga hingga teman Alm. Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Namun semuanya berterima kasih kepada Kejaksaan RI, lewat akun instagram @sealisyah “tim @kejaksaan_ri , Terima kasih sudah memberikan tuntutan yang mendekati maksimal, sekedar info teman2, biasanya tuntutan itu hanya 2/3 lohhh dari pidana maksimum.” Tulis pengacara Alm. Laura Anna.
“Dalam kasus ini pasal yang disematkan pidananya memang hanya 5 tahun, tapi kita harus apresiasi tim Jaksa yang telah memberikan pidana sangat mendekati maksimal” imbuh @sealisyah.
Kakak kandung Alm. Laura Anna juga berterima kasih kepada Jaksa lewat akun instagramnya @gretairn “Pak Jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih, saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya” tulis kakak kandung Alm. Laura Anna.***