RINGTIMES BALI – Saat ini orang bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan modal terbatas dan seorang diri saja. PT yang demikian disebut PT Perorangan.
Nama PT Perseorangan mungkin belum cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Maklum saja, PT perorangan baru belakangan muncul kepermukaan.
PT Perorangan merupakan mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang dipertegas di Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Simak Penjelasannya
Dilansir dari kanal YouTube Mitra Usaha Indonesia pada 20 November 2021, berikut adalah Syarat ketentuan pendirian serta biaya yang dibutuhkan dalam mendirikan PT Perorangan.
Syarat Mendirikan PT Perseorangan
Dalam mendirikan PT Perorangan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 17 tahun dan cakap hukum.
3. Membuat surat pernyataan PT Perseorangan.