RINGTIMES BALI - Pemerintah Kabupaten Pasuruan rupanya telah membuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro atau BPUM di tahap 3 hanya lima hari saja.
Pendaftaran BPUM tahap 3 ini pun akan segera ditutup pada esok Selasa 10 Agustus 2021.
Bagi Anda yang belum pernah sama sekali mendapatkan BPUM baik di tahun 2020 dan tahun ini, berpeluang mendaftar.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3, Solusi jika Antri BLT UMKM Rp1,2 Juta
Dana hibah sebesar Rp1,2 juta akan cair jika Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan.
Untuk mendaftar Anda diminta untuk mengisi data diri Anda melalui form berikut, klik link bit.ly/BPUMkabpas2021.
Berikut kriteria dan persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kabupaten Pasuruan
Baca Juga: Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Simak Cara Dapat Banpres Rp1,2 Juta