-
Hak atas Hidup: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh disiksa atau dianiaya.
Baca Juga: Kisah Petani Cabai Sukses, Untungnya Menggiurkan, Pembahasan Tema 8 Kelas 6 Halaman 116
-
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi: Warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, serta berhak membentuk organisasi atau bergabung dalam organisasi tanpa diskriminasi.
-
Hak atas Kesetaraan di Mata Hukum: Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial ekonomi.
-
Hak atas Pendidikan: Warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi.
-
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak: Warga negara memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Baca Juga: Pengertian Gerhana Matahari, Pembahasan Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 99
-
Hak atas Perlindungan Hukum: Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
-
Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah: Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Disclaimer: