3. Dasar hukum Pengadilan Negeri meliputi....
a.Negara
b.Seluruh Indonesia
c.Kabupaten/Kota
d.Desa/Kelurahan
e.Provinsi
Jawaban: c
Dasar hukum Pengadilan Negeri meliputi Kabupaten/Kota.
4. Peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan adalah jenis hukum.....
a.Perdata