e.PP No.2 Tahun 2015
Jawaban: d
Pengertian hubungan internasional pada soal di atas, merupakan pengertian hubungan internasional menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999.
- Semua orang atau semua barang yang berada di wilayah suatu negara, maka berlaku hukum dari negara tersebut, sedangkan di luar negaranya berlaku hukum asing. Hal ini sesuai dengan asas.....
a.Kebangsaan
b.Ekstrateritorial
c.Kepentingan Umum
d.Multinasional
e.Teritorial
Jawaban: e
Asas Teritorial berbunyi: ‘Semua orang atau semua barang yang berada pada wilayah suatu negara maka berlaku hukum dari negara tersebut, sedangkan di luar negaranya berlaku hukum asing’.