Penulisan Partikel Pun yang Sering Salah Kaprah: Apapun atau Apa pun?

- 19 Maret 2023, 14:00 WIB
Ejaan yang Disempurnakan versi kelima (EYD V)
Ejaan yang Disempurnakan versi kelima (EYD V) /Tangkapan layar/Kemendikbud

RINGTIMES BALI - Kaidah kebahasaan dalam suatu bahasa merupakan sebuah acuan cara berkomunikasi dengan baik dan benar sesuai yang berlaku dalam suatu negara.

Di Indonesia untuk acuan penulisan kata baku memiliki Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sementara untuk kaidah kebahasaan lainnya, terdapat Ejaan yang Disempurnakan versi kelima (EYD V).

Dalam EYD, kaidah kebahasaan diatur dengan sedemikian detail. Misal, seperti penggunaan imbuhan di-, partikel -lah dan -kah, partikel pun, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Niat Puasa Bulan Ramadan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Kali ini, RINGTIMES BALI akan membahas mengenai penggunaan partikel pun yang seringkali salah kaprah.

Biasanya, orang-orang akan cenderung menggabungkan setiap penggunaan partikel pun. Namun, ternyata itu tidak sepenuhnya benar.

Ada beberapa kata yang tidak serangkai dengan partikel pun. Sementara sebagian lain wajib ditulis serangkai.

Berikut cara penulisan partikel pun:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x