RINGTIMES BALI - Halo adik-adik, yuk kali ini kita pelajari materi tentang tugas pokok presiden di Indonesia.
Pada artikel kali ini adik-adik akan mempelajari soal PKN kelas 9 halaman 94 mengenai tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pemaparan soal ini bisa adik-adik gunakan sebagai referensi kunci jawaban soal esai nomor 12 uji kompetensi bab 3.
Inilah pembahasan dari alumni Pendidikan PKN UMM Kunti Nur Afifah S Pd sesuai materi Buku Paket Kemdikbud :
Soal nomor 12 :
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
Aternatif Jawaban :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara sesuai yang ditetapkan UUD 1945 :
- Pemegang kekuasaan paling tinggi
- Mengangkat duta besar dan juga konsul (termaktub dalam pasal 13 Ayat (1) UUD 1945)
- Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DP. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.
- Presiden menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta beribadat menurut agamanya masing-masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 19 ayat (2) UUD 1945.
- Mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. (Pasal 32 ayat (1) UUD 1945).
- menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 ayat (2) UUD 1945).
- Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat (1) UUD 1945).
- Mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. (Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945).
- Bertanggungjawab terhadap penyediana fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan umum yang layak. (Pasal 34 ayat (3)).
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai yang ditetapkan UUD 1945:
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 ini termaktub dalam pasal 4 ayat 1.
- menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalan UU sebagaimana mestinya . Pasal 5 ayat 2.
- mengangkat dan memberhentikan menteri menteri Pasal 17 ayat 2
- Hubungan wewenang diantara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten di kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Pasal 18 B ayat 1.
- Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA serta pelayanan umum lain antara pemerintah pousat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras dengan berdasar pada UU. Pasal 18 B ayat 2.
- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi UU (Pasal 20 ayat 4)
- RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Pasal 23 ayat 2
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PTS PAS PPKN Kelas 7 Semester Genap Kurikulum Merdeka
- Melantik dan meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. (pasal 23 F ayat 1).
- Presiden menetapkan Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui .
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
- Presiden menetapkan 9 anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
- Memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.
- Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga negara dalam program pendidikan dasar.
- Atas nama pemerintah presiden mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai UU
- Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.
Demikian pembahasan mengenai tugas pokok presiden yang diharapkan bisa membantu adik-adik dalam menyelesaikan tugas uji kompetensi bab 3.
Disclaimer :
- Artikel ini dibuat untuk membantu siswa belajar
- Jawaban yang ada bersifat terbuka, siswa bisa mengembangkan jawaban yang lebih baik
- Artikel ini tidak menjamin kebenaran mutlak.***