Pembahasan Soal Uji Kompetensi PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara

- 4 Maret 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 terbaru.
Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 terbaru. /Pexels/Oladimeji Ajegbile

RINGTIMES BALI - Halo adik-adik, yuk kali ini kita pelajari materi tentang tugas pokok presiden di Indonesia.

Pada artikel kali ini adik-adik akan mempelajari soal PKN kelas 9 halaman 94 mengenai tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pemaparan soal ini bisa adik-adik gunakan sebagai referensi kunci jawaban soal esai nomor 12 uji kompetensi bab 3.

Baca Juga: Ayo Berlatih Pembahasan Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 141 142: Pukul Berapa Briket Akan Habis?

Inilah pembahasan dari alumni Pendidikan PKN UMM Kunti Nur Afifah S Pd sesuai materi Buku Paket Kemdikbud :

Soal nomor 12 :

Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

Aternatif Jawaban :

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara sesuai yang ditetapkan UUD 1945 :

- Pemegang kekuasaan paling tinggi

- Mengangkat duta besar dan juga konsul (termaktub dalam pasal 13 Ayat (1) UUD 1945)

- Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DP. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.

- Presiden menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta beribadat menurut agamanya masing-masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 19 ayat (2) UUD 1945.

- Mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 164 165: Mencari Kosakata Baku dan Kegiatan Positif Mengisi Kemerdekaan

- Memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. (Pasal 32 ayat (1) UUD 1945).

- menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 ayat (2) UUD 1945).

- Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat (1) UUD 1945).

- Mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. (Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945).

- Bertanggungjawab terhadap penyediana fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan umum yang layak. (Pasal 34 ayat (3)).

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai yang ditetapkan UUD 1945:

- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 ini termaktub dalam pasal 4 ayat 1.

- menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalan UU sebagaimana mestinya . Pasal 5 ayat 2.

- mengangkat dan memberhentikan menteri menteri Pasal 17 ayat 2

- Hubungan wewenang diantara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten di kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Pasal 18 B ayat 1.

- Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA serta pelayanan umum lain antara pemerintah pousat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras dengan berdasar pada UU. Pasal 18 B ayat 2.

- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi UU (Pasal 20 ayat 4)

- RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Pasal 23 ayat 2

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PTS PAS PPKN Kelas 7 Semester Genap Kurikulum Merdeka

- Melantik dan meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. (pasal 23 F ayat 1).

- Presiden menetapkan Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui .

- Mengangkat dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.

- Presiden menetapkan 9 anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.

- Memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.

- Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga negara dalam program pendidikan dasar.

- Atas nama pemerintah presiden mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai UU

- Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.

Demikian pembahasan mengenai tugas pokok presiden yang diharapkan bisa membantu adik-adik dalam menyelesaikan tugas uji kompetensi bab 3.

Disclaimer :

- Artikel ini dibuat untuk membantu siswa belajar

- Jawaban yang ada bersifat terbuka, siswa bisa mengembangkan jawaban yang lebih baik

- Artikel ini tidak menjamin kebenaran mutlak.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x