- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
- Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut kekuasaan kehakiman
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Jawaban :
Landasannya adalah :
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu .."maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,".
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Itulah pembahasan soal esai yang bisa dipelajari untuk memudahkan siswa dalam memahami materi sekaligus memudahkan dalam mengerjakan tugas.