Keadaan: saya sebagai pemuda memiliki hak, sebagaimana tercantum dalam UU kepemudaan pasal 19. Hak tersebut adalah mendapat perlindungan, pelayanan dalam penggunaan sarana dan prasarana tanpa diskriminasi, pengembangan diri, kesempatan berperan dalam suatu pelaksanaan, dan pengambilan program kepemudaan.
4. Karakter
Keadaan: sebagai pemuda saya harus memiliki karakter yang berbudi luhur, sebab pemuda adalah teladan masyarakat.
5. Kapasitas
Keadaan: kapasitas pemuda adalah aktivitas para pemuda dalam menunjang pelatihan semangat persatuan dan kesatuan.
6. Aktualisasi diri
Keadaan: aktualisasi adalah keadaan ketika seseorang akan mencapai segala sesuatu dengan segala cara hingga tercapai. Pemuda harus memiliki aktualisasi diri untuk mencapai semua yang diinginkan bagi nusa dan bangsa.
7. Cita-cita