Pembahasan:
Menurut subjeknya:
- Perjanjian antarnegara oleh banyak negara, yang merupakan subjek hukum internasional
- Perjanjian antara negara, yaitu dengan subjek hukum internasional lainnya
- Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian:
- Perjanjian bilateral >> perjanjian antara dua negara, yang mengatur kepentingan kedua negara
- Perjanjian multilateral >> perjanjian yang melibatkan banyak negara, yang mengatur kepentingan semua pihak.
Menurut isinya: