Sentralisasi adalah segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada di pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Desentralisasi adalah segala urusan, tugas, wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam perturan pemerintah nomer 84 tahun 2022.
Dari ketentuan tersebut diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Pembahasan Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 56, Menganalisis Penyelewengan Tanam Paksa
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi misi kedua lembaga ini adalah melindungi dan memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.