Menurutnya, hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatana. Artinya hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang maupun masyarakat.
b. Subekti SH
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
c. Van Apeldorn
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawaban:
Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagiaan, kemakmuran, dan perdamaian.
Perbedaan: -