Pembahasan PKN Kelas 12 SMA Halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3 Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum

- 16 November 2022, 08:30 WIB
Artikel berikut berisi pembahasan soal PKN kelas 12 SMA MA semester 2 halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3, menganalisis dua kasus pelanggaran.
Artikel berikut berisi pembahasan soal PKN kelas 12 SMA MA semester 2 halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3, menganalisis dua kasus pelanggaran. /pexels/domj

RINGTIMES BALI – Inilah pembahasan soal PKN kelas 12 SMA semester 2 halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3, menganalisis dua kasus pelanggaran hukum.

Pada pembahasan soal PKN kelas 12 SMA halaman 52-55 dalam artikel ini disertai dengan jawaban lengkap yang diharapkan dapat membantu siswa dalam mendalami materi tentang ISIS.

Kunci jawaban dan pembahasan PKN kelas 12 SMA MA pada Tugas Mandiri 2.3 berikut ini dapat dijadikan sebagai referensi belajar dan evaluasi belajar siswa.

Baca Juga: Peranan Organisasi Infrastruktur, Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 80-81 Tugas Mandiri 3.1

Dikutip dari Buku Elektronik Bahasa Indonesia kelas 12 SMA MA Edisi Revisi 2017 yang disusun oleh H. Mohamad Sodeli dkk, simak pembahasan soal yang dilansir dari kanal Youtube Bapak Iwan:

Tugas Mandiri 2.3

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual. (lihat pada buku)

Pembahasan:

1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Daftar Pertanyaan tentang Otonomi Daerah, Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 100-101 Tabel 4.1

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah: UU. No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.

Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.

Baca Juga: Rumusan Tujuan Hukum Menurut Pakar, Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

Demikian pembahasan soal PKN kelas 12 SMA MA Tugas Mandiri 2.3 halaman 52-55. Semoga bermanfaat bagi pembelajaran siswa.

Disclaimer: Pembahasan soal ini bersifat terbuka, tidak bersifat mengikat, sehingga tidak ada jaminan mutlak mengenai kebenaran jawaban.

Adik-adik dapat melakukan eksplorasi sendiri dengan bantuan pengajar.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x