Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba, Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 39-41 Tugas Mandiri 2.2

- 14 November 2022, 14:33 WIB
Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 39-41 Tugas Mandiri 2.2 Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba
Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 39-41 Tugas Mandiri 2.2 Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba /

Logika dari pemerintah jelas, eksekusi mati terhadap gembong narkoba akan membuat orang menjauhi narkoba.

Akan tetapi, pemberlakuan hukuman mati tidak serta merta membuat pelaku jera, pun tidak membuat orang takut mendekati narkoba. Peredaran narkoba terus terjadi dengan korban anak-anak bangsa.

Hukuman mati ternyata tidak menimbulkan efek jera. Peredaran narkoba masih terus berlangsung di negeri ini. Bahkan BNN menyebut penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.

Baca Juga: Percakapan Bahasa Jepang Sehari-hari Bagian 20 Tema Mata Kite Kudasai Ne

Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibukota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang.

Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Apakah hukuman mati telah gagal menghentikan peredaran narkoba?

Para aktivis Hak Asasi Manusia menganggap bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: We Will Design a Manual to Use The Rice Cooker to Steam Food, kunci jawaban Bahasa Inggris kelas 9 halaman 76

Komnas HAM menyebu, “Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun.

Untuk menghentikan peredaran narkoba, tidak cukup hanya dengan hukuman mati, karena ada banyak faktor sehingga narkoba dengan mudah beredar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah