Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum, Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3

- 14 November 2022, 22:00 WIB
Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3 Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum
Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 52-55 Tugas Mandiri 2.3 Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum /

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 83, Menyebutkan Gerakan dan Gerhana Bulan

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah: UU. No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.

Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 87 Verbs to, Present, Past, and For an Action in Progress

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

Demikian pembahasan soal PKN kelas 12 SMA MA Tugas Mandiri 2.3 halaman 52-55. Semoga bermanfaat bagi pembelajaran siswa.

Disclaimer: Pembahasan soal ini bersifat terbuka, tidak bersifat mengikat, sehingga tidak ada jaminan mutlak mengenai kebenaran jawaban. Adik-adik dapat melakukan eksplorasi sendiri dengan bantuan pengajar.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x