Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Asalmuasal Leluhur Bangsa Indonesia
Peserta pada prioritas 3 (P3) adalah guru honorer sekolah negeri telah mengajar kurang dari 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, serta guru honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik.
Nunuk menambahkan “Semua jenis mekanisme ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022,”.
Jadi, dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 memang ada mekanisme prioritas sehingga dilakukan seleksi prioritas 1, 2 dan seterusnya. ***