- Apabila Tidak Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Mendapatkan Pendidikan
- Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Jika tidak diatur, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan rendah, banyak pengangguran karena kalah saing dengan bangsa lain.
2. Beragama dan Beribadah
- Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
- Setiap orang dapat beribadah dengan aman, terjaganya persatuan dan kesatuan.
- Jika tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama tertentu.