Baca Juga: Soal PTS UTS IPS Kelas 6 SD Semester 1 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan Terbaru
Tumbuhan khusus:
Sampah yang sudah diolah layak dengan menggunakan sebuah peralatan yang sudah disediakan oleh pihak swasta melalui perjanjian dengan pemerintah daerah.
Paragraf ke-2 :
Tumbuhan umum:
warga dan juga pengurus RW setempat seharusnya melakukan pengolahan sampah lingkungan.
Tumbuhan khusus:
-Sampah dapur atau yang biasa disebut dengan sampah rumah tangga dapat diubah menjadi sebuah pupuk kompos dan juga pupuk cair.
-Hasil pengolahan dari pupuk kompos dapat dijual dan juga menyuburkan tanah warga.