RINGTIMES BALI – Simak pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117 ini akan membahas mengenai perangkat lembaga peradilan.
Sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, inilah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.
Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan
Baca Juga: Pembahasan Soal Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 86, Melacak Riwayat Ahmad Subarjo
Di bawah ini adalah perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
a. Pengadilan negeri memiliki perangkat yang terdiri atas pimpinan, hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.
b. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.