PKN Kelas 11 Halaman 117, Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan

- 21 September 2022, 10:20 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117
Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117 /Buku paket PKN kelas 11/Buku.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI – Simak pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.

Pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117 ini akan membahas mengenai perangkat lembaga peradilan.

Sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, inilah pembahasan soal PKN kelas 11 halaman 117.

Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan

Baca Juga: Pembahasan Soal Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 86, Melacak Riwayat Ahmad Subarjo

Di bawah ini adalah perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.

1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

a. Pengadilan negeri memiliki perangkat yang terdiri atas pimpinan, hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.

b. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x